Panduan Supervisi Pembelajaran di SD

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar). Download file PDF. Panduan Supervisi Pembelajaran di SD ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


 Berikut ini adalah berkas buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD  Panduan Supervisi Pembelajaran di SD
Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar):

Buku ini terdiri dari daftar isi:
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
B. Landasan Hukum 
C. Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi 
D. Definisi 
E. Ruang Lingkup 

BAB II SUPERVISI PEMBELAJARAN 
A. Pengertian Supervisi Pembelajaran 
B. Prinsip-prinsip Supervisi Pembelajaran 
C. Pendekatan Supervisi 
D. Model Supervisi 
E. Teknik Supervisi Pembelajaran 

BAB III IMPLEMENTASI SUPERVISI PEMBELAJARAN 
A. Prosedur Supervisi Pembelajaran 
B. Teknik Peningkatan Kualitas Pembelajaran 
C. Pemantapan Instrumen Supervisi 
D. Teknologi Informasi dan Komunikasi 

BAB IV PENUTUP 

DAFTAR PUSTAKA 
Lampiran 

Latar Belakang
Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.

Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.

Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya ( Syaiful Sagala ; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89 ). Hal ini sejalan dengan permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah/madrasah pada point B. Kompetensi , komponen Kompetensi Supervisi Managerial dan Supervisi Akademik, yang berisi :
  • Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang ppengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standard isi, standard Kompetensi,dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
  • embimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusunrencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI

Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah pada point Kompetensi Supervisi yang meliputi :
  • Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  • Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  • Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  7. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah;
  8. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
  9. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru;
  10. Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi
Pelaksanaan Supervisi memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut :

1. Tujuan Supervisi :
a. Tujuan Umum
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu melaksanakan proses pembelajaran.

b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus supervisi meliputi:
  • Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
  • Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar yang diharapkan.
  • Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
  • Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kinerja yang optimal, yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
  • Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
2. Fungsi supervisi menyangkut bidang kepemimpinan, hubungan kemanusiaan, pembinaan proses kelompok, administrasi personil, dan bidang evaluasi. Pengertian supervisi tersebut, mempertegas bahwa supervisi dilakukan secara intensif kepada guru. Hal ini, secara tidak langsung berdampak pada prestasi belajar siswa.

3. Manfaat Supervisi
a. Sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
b. Sebagai pemicu atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yang terkait dengan pendidikan
c. Sebagai kegiatan dalam hal memimpin dan membimbing

Definisi
  1. Supervisi : layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
  2. Supervis Akademik : serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Supervisi Klinis : supervisi yang dilakukan berdasarkan adanya keluhan atau masalah dari guru yang disampaikan kepada supervisor.
  4. Program supervisi : dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka.membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  5. Program tindak lanjut : penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut.

Teknik Supervisi Pembelajaran
Berdasarkan jenis kegiatannya teknik supervisi pembelajaran dapat dibedakan atas 2 jenis yakni; teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok, baik di dalam ataupun di luar kelas. 

1. Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisi individual adalah supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Pengawas dan kepala sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru yang dipandang memiliki persoalan tertentu. Teknik-teknik supervisi individual di antaranya meliputi kunjungan kelas, kunjungan observasi, pertemuan individual, dan kunjungan antar-kelas.

a. Kunjungan Kelas (Classroom Visitation)
Pengawas dan kepala sekolah datang ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya perlu diperbaiki. Tahap-tahap kunjungan kelas terdiri atas empat tahap, yaitu:
  1. tahap persiapan. Pada tahap ini, pengawas dan kepala sekolah merencanakan waktu, sasaran, dan cara mengobservasi selama kunjungan kelas,
  2. tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, pengawas dan kepala sekolah mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung,
  3. tahap akhir kunjungan. Pada tahap ini, pengawas dan kepala sekolah bersama guru mengadakan perjanjian untuk membicarakan hasil-hasil observasi, dan tahap tindak lanjut.
b. Kunjungan Observasi (Observation Visits)
Pada kegiatan supervisi dalam bentuk kunjungan kelas/observasi guru-guru ditugaskan untuk mengamati seorang guru lain yang sedang mendemonstrasikan cara-cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Kunjungan observasi dapat dilakukan di sekolah sendiri atau dengan mengadakan kunjungan ke sekolah lain. Secara umum, aspek-aspek yang diobservasi adalah:
  • Usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik dalam proses pembelajaran,
  • Cara menggunakan media pengajaran,
  • Variasi metode,
  • Ketepatan penggunaan media dengan materi,
  • Ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan
  • Reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar.

Pertemuan Individual
Pertemuan individual adalah satu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara pengawas dan kepala sekolah dan guru, yang bertujuan untuk :
  • Mengembangkan perangkat pembelajaran yang lebih baik,
  • Meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran, dan
  • Memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan diri guru.
Hal yang dilakukan pengawas dan kepala sekolah dalam pertemuan individu:
  • Berusaha mengembangkan segi-segi positif guru,
  • Memotivasi guru mengatasi kesulitan-kesulitannya,
  • Memberikan pengarahan, dan
  • Menyepakati berbagai solusi permasalahan dan menindak-lanjutinya.

c. Kunjungan Antar Kelas
Kunjungan antar kelas adalah seorang guru berkunjung ke kelas yang lain (guru lainnya) di sekolah yang sama. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Cara-cara melaksanakan kunjungan antar kelas adalah sebagai berikut:
  • Jadwal kunjungan harus direncanakan.
  • Guru-guru yang akan dikunjungi harus diseleksi.
  • Tentukan guru-guru yang akan mengunjungi.
  • Sediakan segala fasilitas yang diperlukan.
  • Pengawas dan kepala sekolah hendaknya mengikuti acara ini dengan pengamatan yang cermat.
  • Lakukan tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu.
  • Segera aplikasikan ke kelas guru bersangkutan, dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi.
  • Adakan perjanjian-perjanjian untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.

2. Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Pelaksanaan teknik supervisi kelompok dapat dilakukan dengan cara pertemuan atau rapat, diskusi kelompok, dan mengadakan pelatihan-pelatihan/workshop atau kegiatan lain yang relevan.

a. Mengadakan pertemuan atau rapat (meeting): Seorang pengawas dan kepala sekolah menjalankan tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusun. Termasuk mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru. Dalam hal ini rapat-rapat yang diadakan dalam rangka kegiatan supervisi. Rapat tersebut antara lain melibatkan Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGMP/MGBK).

b. Mengadakan diskusi kelompok (group discussions): Diskusi kelompok dapat diadakan dengan membentuk kelompok-kelompok guru bidang studi sejenis. Di dalam setiap diskusi, pengawas dan kepala sekolah memberikan pengarahan, bimbingan, nasehat- nasehat dan saran-saran yang diperlukan.

c. Mengadakan pelatihan (inservice-training): Teknik ini dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, misalnya pelatihan untuk guru mata pelajaran tertentu. Mengingat bahwa pelatihan pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, maka tugas pengawas dan kepala sekolah adalah mengelola dan membimbing implementasi program tindak lanjut (follow-up) dari hasil pelatihan.

    Download Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar) ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)



    Download File:
    Panduan Supervisi Pembelajaran di SD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar). Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel