Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018. Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun  Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:

Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana clan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
  6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Ruang Lingkup Kegiatan
Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
  1. DAK Subbidang Pendidikan SD; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan: a) rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot atau tanpa perabot; b) jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya; c) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya; dan/atau d) pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari: a) buku pengayaan; b) buku referensi; dan c) buku panduan pendidik. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/ atau tanpa perabot.
  2. DAK Subbidang Pendidikan SMP; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: a) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/ atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya; b) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya; d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; e) Pembangunan jamban siswa/ guru beserta sanitasinya; dan/ atau f) Rehabilitasi jamban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari: a) Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan; b) Pengadaan media pendidikan; c) Pengadaan peralatan pjok dan/ atau seni budaya; dan/ atau d) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah. b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/ atau tan pa perabot.
  3. DAK Subbidang Pendidikan SMA; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMA meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: a) Rehabilitasi ruang belajar dan/ atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;  b) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya; c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; d) Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; dan/atau e) Pembangunan jam ban siswa/ guru beserta sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari: a) Pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan; dan/atau b) Pengadaan peralatan pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan peralatan seni budaya. b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA; 1) Pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/ atau 2) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
  4. DAK Subbidang Pendidikan SMK; Kegiatan DAK Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi: a. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK sektor unggulan, terdiri dari: 1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) Ruang Laboratorium beserta perabotnya; dan/ atau 3) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi. b. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdiri dari: 1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; 3) Ruang Laboratorium beserta perabotnya; 4) Rumah Dinas Guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/atau 5) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
  5. DAK Subbidang Pendidikan SLB; Kegiatan OAK Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, meliputi: a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari: 1) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/ atau 3) Rehabilitasi jam ban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya. b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari: 1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan/ atau 2) Pengadaan media pendidikan. 
  6. DAK Subbidang Pendidikan SKB; Kegiatan OAK Reguler Subbidang Pendidikan SKB meliputi: a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari; 1) Rehabilitasi / renovasi ruang kelas ruang praktik / bengkel kerja, dan/ atau ruang penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) Pembangunan ruang kelas baru dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; dan/ atau 3) Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya. b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaan berupa buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

    Download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018



    Download File:

    Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Lampiran.pdf
    Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Batang Tubuh.pdf
    Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Lampiran I.pdf
    Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Lampiran II.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel