Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 80 Triliun untuk Guru - foldersoal.com
Thursday, April 18, 2019
Edit
Tunjangan guru sampai ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui DPR. |
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan tunjangan guru sampai ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui DPR yang akan dialokasikan pada APBN.
Penyaluran tunjangan profesi disalurkan melalui mekanisme dana transfer daerah, kemudian ditransfer ke rekening guru. Sedangkan TPG non-PNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Pranata menegaskan, tidak akan menghapus TPG. Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Presiden telah sampaikan dalam pidato kenegaraan. Jadi untuk isu penghapusan itu hanya provokasi," kata Pranata yang kutip dari Berita Satu (30/09/15).
Baca juga: Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
Pada Pasal 14 Ayat (1) UU tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Berbagai Sumber