Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn
Friday, April 5, 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Berdasarkan Kurikulum 2013 untuk SD/MI, SMP/MTs. Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn
Berikut ini kutipan keterangan dari Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn:
Pengantar
Pendidikan merupakan salah satu strategi yang efektif sebagai penanaman nilai dan norma, termasuk di dalamnya nilai disiplin, etika, dan budaya berlalu lintas bagi peserta didik, dalam hal ini peserta didik pada jenjang pendidikan dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan sikap dan perilaku disiplin, etika, dan budaya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Pendidikan merupakan salah satu strategi yang efektif sebagai penanaman nilai dan norma, termasuk di dalamnya nilai disiplin, etika, dan budaya berlalu lintas bagi peserta didik, dalam hal ini peserta didik pada jenjang pendidikan dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan sikap dan perilaku disiplin, etika, dan budaya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Penanaman nilai dan norma ini, menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak dini, baik melalui pendidikan formal (persekolahan) maupun informal. Pelaksanaan penanaman nilai di persekolahan dilakukan melalui pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas (PLL) ke dalam proses pembelajaran khususnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pendidikan Lalu Lintas yang diintegrasikan pada mata pelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat SD/Ml - SMP/MTs secara berkelanjutan ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku tanpa mengabaikan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan keteladanan dalam berlalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas ini, disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam penanaman nilai dan norma berlalu lintas pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013, sehingga Pendidikan Lalu Lintas di SMP/MTs. dapat diimplementasikan secara efektif dan efesien. Dengan demikian peserta didik bertanggung jawab dan berperilaku disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari- hari.
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggara- kan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang”. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Undang-Undang Sisdiknas Pasal 2 menyatakan bahwa “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa ”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa ”Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 Tahun 2013 dinyatakan bahwa ”Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.”
Kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik untuk lulusan SMP pada aspek sikap (attitude) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan aspek pengetahuan (knowledge) adalah memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak nyata, serta aspek keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis.
Sementara itu, dalam kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas yang berakibat kepada terjadinya kecelakaan, yang sebagian besar terjadi pada generasi muda. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menata kurikulum pendidikan yang mampu menumbuhkan etika dan budaya berlalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas). Hal ini sejalan dengan diundangkannya UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tindak lanjut dari UU tersebut, maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendiknas dan Kapolri No: 03/III/KB/2010 dan No: B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang ”Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan Nasional.” Kemdiknas melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2010 membentuk Tim Teknis guna menyiapkan dan mengembangkan model pendidikan lalu lintas di sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.
Model pengintegrasian tersebut dibahas melalui workshop secara nasional tahun 2010 yang dihadiri oleh pakar pendidikan, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, para pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru PKn. Peserta workshop menyepakati bahwa Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran PKn dapat dilaksanakan di sekolah. Sebagai tindak lanjut dilakukan diseminasi di Kabupaten/Kota terutama di sekolah rintisan.
Sejalan dengan perubahan kurikulum Tahun 2013 dan beberapa peraturan pendukung yang berlaku, maka Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melakukan penyempurnaan Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan sebagai materi dalam kegiatan workshop dan diseminasi di sekolah-sekolah rintisan.
Secara konseptual dapat dikemukakan bahwa PPKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PPKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Fajar, Arnie: Tesis 2003). Dengan demikian secara substansi mata pelajaran PPKn terbuka terhadap perubahan dan dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dan negara termasuk mewadahi berbagai masalah faktual khususnya penanaman nilai dan norma berlalu lintas.
PPKn merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional, antara lain pengendara yang tidak sopan/ugal-ugalan, kurang menghormati sesama pengguna jalan, munculnya geng motor, pembalap liar, di sisi lain angka kecelakaan yang terus meningkat kualitasnya, kerugian material yang tidak sedikit jumlahnya. PPKn memiliki misi mengembangkan keadaban dan membudayakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas intelektual, spiritual, sosial dan emosional serta cerdas kinestetiknya dalam berlalu lintas. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter; dalam hal ini adalah karakter berlalu lintas.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan di Indonesia.
- Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendiknas dan Kapolri Nomor 03/III/KB/2010 dan No. B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang ”Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan Nasional.”
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, beserta salinannya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
C. Tujuan dan Sasaran
Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalalu Lintas pada mata pelajaran PPKn ini sebagai panduan bagi:
1. Guru SD/MI, SMP/MTs:
a. menelaah kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran PPKn yang dapat diintegrasikan nilai dan norma berlalu lintas;
b. mengintegrasikan nilai dan norma berlalu lintas ke dalam materi pembelajaran PPKn;
c. mengintegrasikan nilai dan norma berlalu lintas ke dalam silabus mata pelajaran PPKn;
d. mengintegrasikan nilai dan norma berlalu lintas ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mata pelajaran PPKn dan;
e. mengimplementasikan pendidikan lalu lintas dalam mata pelajaran PPKn.
2. Kepala SD/MI, SMP/MTs:
a. sebagai acuan untuk melakukan supervisi klinis dalam mengimplementasikan pembelajaran PPKn SD/MI, SMP/MTs yang terintegrasi nilai dan norma berlalu lintas;
b. sebagai acuan untuk perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran PPKn SD/MI, SMP/MTs yang terintegrasi nilai dan norma berlalu lintas dan;
c. sebagai acuan dalam rangka sosialiasi pendidikan lalu lintas terhadap guru di lingkungan sekolahnya.
3. Pengawas sekolah SD/MI, SMP/MTs.
a. sebagai acuan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi monitoring implementasi pembelajaran PPKn SMP/MTs yang terintegrasi nilai dan norma berlalu lintas.
b. acuan supervisi akademik pembelajaran PPKn SMP/MTs yang terintegrasi nilai dan norma berlalu lintas.
c. acuan evaluasi dan monitoring keterlaksanaan pembelajaran PPKn SMP/MTs. Yang terintegrasi nilai dan norma berlalu lintas.
4. Bagi Kepolisian:
a. sebagai pedoman dalam rangka melakukan kemitraan dengan satuan pendidikan;
b. sebagai acuan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kemitraan pendidikan lalu lintas di satuan pendidikan.
5. Bagi Dinas Pendidikan:
a. sebagai acuan penyusunan perencanaan, pelaksanan, evaluasi dan monitoring program diseminasi model pengintegrasian pendidikan lalu lintas melalui mata pelajaran PPKn SMP/MTs di daerah kabupaten/kota;
b. sebagai acuan dalam menyusun program anggaran daerah kabupaten/ kota dalam mengimplementasikan Pendidikan Lalu Lintas.
D. Manfaat
Setelah menggunakan model ini, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepolisian, dan dinas pendidikan dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan yang tertib, dengan mengembangkan kebiasaan (habit) taat berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari;
- Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (a) sikap kewarganegaraan (civic dispositions) termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (b) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge); (c) keterampilan kewarganegaraan (civic skill) termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility);
- Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dan sistemik dalam mata pelajaran PPKn.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup model ini berpijak pada pemahaman lalu lintas ditinjau dari dimensi hukum, sosiologi, ekonomi, psikologi, dan politik, yang dikemas secara pedagogis dengan mengembangkan hal-hal sebagai berikut.
Dimensi dan Indikator PLL
1. Hukum:
a. Menaati rambu-rambu lalu lintas
b. Menaati marka jalan lalu lintas
c. Menaati isyarat pengatur lalu lintas
d. Menunjukkan kelengkapan pengamanan diri dalam berlalu lintas
e. Mentaati peraturan perundangan berlalu lintas sesui UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
f. Menaati Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
g. Menaati perkap Polri nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi. h. Menaati perkap Polri nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
2. Sosiologi:
a. Memiliki sikap perilaku saling menghormati sesama pengguna jalan
b. Menampilkan sikap perilaku untuk tidak menyalah gunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan selalin kegiatan berlalu lintas.
c. menerapkan norma dan moral etika berlalu lintas secara baik dan benar.
d. Menunjukkan sikap rela berkorban untuk memberi kesempatan pengguna jalan lain.
e. Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
3. Ekonomi:
a. Menunjukan sikap perilaku hemat dalam perjalanan
b. Memiliki sikap perilaku efektif dalam perjalanan.
c. Memiliki sikap perilaku efisien dalam transportasi.
4. Psikologi:
a. Memiliki sikap perilaku lebih mengutamakan rasa aman
b. Memiliki sikap perilaku lebih mengutamakan rasa nyaman.
c. Menampilkan sikap perilaku lebih mengutamakan ketertiban, sesame pengguna jalan
d. Menampilkan sikap perilaku lebih mengutamakan kelancaran sesame pengguna jalan
e. Menampilkan sikap perilaku lebih mengutamakan keselamatan sesame pengguna jalan
5. Politik:
a. Membuat keputusan dalam menggunakan jalan dengan memperhatikan kepentingan keselamatan orang lain.
b. Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kepentingan umum.
c. Ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan lalu lintas secara adil.
d. Menampilkan peran serta warga masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
Materi PLL
1. Pengertian
a. Lalu lintas
b. Rambu-rambu lalu lintas
c. Marka jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas
d. Pengamanan diri sebagai pemakai jalan
e. Tata cara berlalu lintas dengan benar.
f. Peraturan perundangan berlalu lintas sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
g. Keselamatan lalu lintas h. Keamanan lalu lintas
i. Ketertiban lalu lintas
j. Kelancaran lalu lintas
k. Tindakan pengaturan dalam keadaan tertentu.
2. Dua belas (12) gerakan tangan pengaturan lalu lintas, isyarat bunyi dan isyarat cahaya.
3. Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
4. Pasal-pasal tertentu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
5. Dekade Aksi Keselamatan Jalan di Indonesia melalui jalur pendidikan formal keselamantan jalan.
7. Surat ijin mengemudi (SIM).
8. Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
a. Penggolongan jalan
b. Pengolongan jenis kegiatan
9. Tips aman perjalanan
a. Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, helm SNI
b. Tri siap, yaitu:
1) Siap aturan;
2) Siap diri;
3) Siap kendaraan.
Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian nilai dan norma berlalu lintas pada mata pelajaran PPKn mencakup hal-hal sebagai berikut:
Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas Pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
- Telaah kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran PPKn yang dapat diintegrasikan nilai dan norma berlalu lintas.
- Pengintegrasian nilai dan norma berlalu lintas ke dalam materi pembelajaran PPKn.
- Pengintegrasian nilai dan norma berlalu lintas ke dalam silabus mata pelajaran PPKn.
- Pengintegrasian nilai dan norma berlalu lintas ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mata pelajaran PPKn.
- Implementasi pendidikan lalu lintas dalam mata pelajaran PPKn.
Download Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn untuk SD/MI dan SMP/MTs. ini silahkan lihat file preview salah satu file di bawah ini:
Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn - SMP Kelas IX
Download File:
Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran PPKn. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah