Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Friday, March 29, 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP. Panduan Pengembangan Pemanfaatan Perpustakaan SMP. Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama 2017.
Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP |
Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP:
Panduan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama dimaksudkan untuk mendukung pemberlakuan Kurikulum 2013 di semua SMP di seluruh wilayah Indonesia.
Panduan ini terdiri atas tujuh bab. Bab I Pendahuluan, Bab II Manajemen Perpustakaan, Bab III Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Bab IV Pengorganisasian Informasi, Bab V Pemanfaatan Perpustakaan, Bab VI Perpustakaan Berbasis TIK, dan Bab VII Penutup.
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Dasar Hukum
BAB II Manajemen Perpustakaan
A. Kebijakan Perpustakaan
B. Sumber Daya
C. Program dan Kegiatan
BAB III Pengembangan Koleksi Perpustakaan
A. Seleksi Bahan Perpustakaan
B. Jenis, Perbandingan, dan Pengadaan Bahan Perpustakaan
C. Penyiangan Koleksi Perpustakaan
D. Perawatan Koleksi Perpustakaan
BAB IV Pengorganisasian Informasi
A. Inventarisasi
B. Pengatalogan Deskriptif
C. Pengatalogan Subjek (Klasifikasi)
D. Pasca Katalogisasi
BAB V Pemanfaatan Perpustakaan
A. Sistem Layanan
B. Jenis-jenis Layanan
C. Promosi Perpustakaan
D. Bimbingan Pemakai
E. Sarana dan Prasarana
BAB VI Perpustakaan Berbasis TIK
A. Input Data KoleksiPerpustakaan
B. Pencetakan Label, Barcode, dan Katalog
C. Input Data Anggota Perpustakaan
D. Pencetakan Kartu Anggota
E. Proses Sirkulasi
BAB VII Penutup
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
Lampiran 1 Contoh Katalog
Lampiran 2 Ringkasan Klasifikasi DDC
Lampiran 3 Penyusunan Buku di Rak
Lampiran 4 Contoh Kartu Pesanan Koleksi
Latar Belakang
Kemajuan suatu bangsa sangat bergantung kepada kualitas sumber daya manusianya. Demikian pula upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas tidak bisa lepas dari pendidikan. Kegiatan memajukan pendidikan di Indonesia telah dilakukan antara lain melalui peningkatan pendidikan yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 1 menyebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Salah satu sarana penting untuk menunjang proses belajar dan mengajar di sekolah adalah perpustakaan. Perpustakaan sekolah dewasa ini tidak hanya sebagai unit kerja yang menyediakan bacaan siswa semata, tetapi juga merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah sebagai bagian integral proses pembelajaran harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu sesuai kurikulum, mengadakan kegiatan berkaitan dengan bidang studi, dan kegiatan bersifat penunjang lainnya, misalnya peringatan peristiwa penting di sekolah.
Membanjirnya informasi dalam skala global pada saat ini, membawa konskuensi agar perpustakaan sekolah tidak hanya menyediakan buku teks semata, namun juga perlu menyediakan sumber informasi lain seperti bahan audio visual dan multi media baik offline maupunonlinemelalui fasilitas internet. Akses ke internet ini diperlukan untuk menambah dan melengkapi pengetahuan siswa dari sumber lain yang tidak dimiliki oleh perpustakaan sekolah. Menyikapi hal ini tenaga perpustakaan sekolah dan guru perlu mengajarkan kepada siswa untuk dapat mengenali jenis informasi apa saja yang diperlukan. Untuk itu diperlukan program pengetahuan tentang literasi informasi di sekolah. Dengan mengikuti program semacam itu siswa diharapkan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah dengan informasi yang diperolehnya. Kemampuan ini akan bermanfaat dikemudian hari dalam meniti perjalanan karirnya.
Sejalan dengan keinginan mewujudkan sebuah perpustakaan sekolah sebagaimana disebutkan di atas, tentu harus ada kerja sama yang sinergis, antara tenaga perpustakaan sekolah, guru, kepala sekolah, serta komite sekolah. Selain itu juga perlu adanya apresiasi yang posistif terhadap keberadaan perpustakaan dari semua komponen terkait.
Tujuan
Tujuan pembuatan panduan ini adalah memberikan acuan bagi tenaga perpustakaan SMP agar dapat mengelola perpustakaan, baik secara manual maupun terotomasi sesuai dengan kaidah pengelolaan perpustakaan yang umum dilakukan.
Sasaran
Sasaran pembuatan panduan ini adalah gurudan tenaga kependidikan yang diberi tugas mengelola perpustakaan SMP. Selain untuk pengelola, panduan ini juga dapat digunakan oleh warga sekolah dan stakeholder.
Dasar Hukum
Dasar hukum dalam pembuatan panduan ini terdiri atas berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan serta lebih khusus berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan. Dasar hukum panduan iniadalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemeriantah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Standar Nasional Indonesia tentang Perpustakaan Sekolah, Badan Standar Nasional (SNI 7329).
- Standar Nasional Perpustakaan Sekolah 008-2011 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
- Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Manajemen Perpustakaan
Sejalan dengan keinginan mewujudkan terselenggaranya perpustakaan sekolah yang baikdiperlukan kerja sama yang sinergis, antara tenaga perpustakaan sekolah, guru, kepala sekolah, serta komite sekolah. Untuk menunjang terselenggaranya perpustakaan yang baik, dibutuhkan manajemen atau pengelolaan perpustakaan sekolah yang optimal.
Berikut dipaparkan bagaimana mengelola perpustakaan sekolah dimulai dari penentuan kebijakan, sumber daya, serta program dan kegiatan.
Kebijakan Perpustakaan
Perpustakaan sekolah menyediakan informasi dan sumber pengetahuan yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik dalam masyarakat masa kini berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan sekolah merupakan sarana bagi para siswauntuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai bagian proses belajar sepanjang hayat, serta sebagai upaya mendorong kemampuan daya pikir, agar mereka dapat mandiri dan berperilaku sebagai warga negara yang bertanggungjawab.
Visi dan misi perpustakaan hendaknya selaras dengan visi dan misi sekolah. Visi dan misi perpustakaan ini akan dijadikan landasan dalam pembuatan kebijakan perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah hendaknya dikelola dalam kerangka kerja kebijakan yang tersusun secara jelas. Kebijakan perpustakaan sekolah disusun dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh, serta mencerminkan etos, tujuan dan sasaran maupun kenyataan sekolah.
Kebijakan perpustakaan sekolah menentukan kapan, dimana, untuk dan oleh siapa potensi maksimal akan dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan akan dapat dilaksanakan bila komunitas sekolah mendukung dan memberikan sumbangan pada maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam kebijakan. Kebijakan tersebut harus tertulis dengan sebanyak mungkin melibatkan unsur-unsur terkait, melalui banyak konsultasi yang dapat diterapkan, serta hendaknya disebarkan seluas mungkin melalui media yang ada. Dengan demikian, filosofi, ide, konsep, dan maksud untuk pelaksanaan dan pengembangan akan makin jelas serta dimengerti dan diterima, sehingga hal itu dapat segera dikerjakan secara efektif dan penuh semangat.Kebijakan perpustakaan sekolah harus komprehensif dan dapat dilaksanakan. Hal ituharus ditulis oleh tenaga perpustakaan sekolah sekolah, para pendidik, kepala sekolah, dan komite sekolah. Konsep kebijakan harus dikonsultasikan dan dikomunikasikan secara luas di sekolah dan mendapat dukungan melalui diskusi terbuka yang mendalam.
Sumber Daya
1. Pendanaan dan Anggaran
Tenaga perpustakaan sekolah harus berusaha agar perpustakaan memperoleh bagian secara proporsional dari anggaran sekolah. Untuk itu tenaga perpustakaan sekolah harus memahami, menyadari, mengenal, dan memastikan beberapa hal sebagai berikut:
a. proses penganggaran sekolah;
b. jadwal siklus anggaran;
c. berbagai pihak terkait dengan penganggaran;
d. segala kebutuhan perpustakaan teridentifikasi.
Perencanaan anggaran untuk perpustakaan, mencakupi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Biaya pengadaan bahan pustaka.
b. Biaya pengadaan ATK.
c. Biaya penggunaan teknologi dan komunikasi.
d. Promosi.
Anggaran perpustakaan sekolah paling sedikit adalah 5% (lima persen) dari keseluruhan anggaran sekolah, tidak termasuk anggaran untuk belanja pegawai (gaji) dan upah, pengeluaran pendidikan khusus, anggaran transportasi serta perbaikan gedung dan sarana lain. Kondisi penganggaran demikian di banyak sekolah masih merupakan wacana. Untuk itu diperlukan komitmen bersama dari semua pihak di sekolah, terutama dari penentu kebijakan, agar penyempurnaan anggaran perpustakaan dapat diwujudkan untuk pengembangan perpustakaan sekolah secara maksimal. Alternatif yang bisa dilakukan, misalnya biaya untuk tenaga perpustakaan mungkin dapat dimasukkan dalam anggaran perpustakaan, meskipun dibeberapa sekolah hal itu lebih tepat dimasukkan dalam anggaran staf umum. Jumlah dana yang disiapkan untuk ketenagaanperlu dipertimbangkan dengan memerhatikan beberapa hal, seperti lama jam buka perpustakaan dan bentuk layanan yang diberikan. Dana pengembangan, seperti penambahan rak baru,dialokasikan dalam anggaran tersendiri.
Oleh karena itu, tenaga perpustakaan sekolah harus mengetahui secara jelas pentingnya anggaran perpustakaan, dan perlu menyampaikan kepada kepala sekolah karena perpustakaan sekolah melayani seluruh komunitas sekolah. Bahan pertimbangan untuk meningkatkan anggaran perpustakaan sekolah adalah sebagai berikut.
a. Jumlah tenaga dan koleksi perpustakaan sekolah dapat dijadikan tolok ukur pencapaian akademik.
b. Siswa yang mencapai nilai lebih tinggi dari standar ujian pada umumnya berasal dari sekolah yang mempunyai perpustakaan dengan tenaga perpustakaan, buku dan terbitan berkala atau majalah dan koleksi audio visual yang lebih banyak dibandingkan sekolah lainnya, tanpa memandang faktor lain seperti faktor ekonomi.
Lokasi
Peran pendidikan yang kuat terhadap perpustakaan sekolah tercermin pada fasilitas, perabotan, dan peralatannya. Fungsi dan penggunaan perpustakaan sekolah merupakan faktor penting untuk diperhatikan tatkala merencanakan gedung sekolah baru atau saat mereorganisasi (menata ulang) gedung sekolah yang sudah ada.
Kendati belum ada ukuran universal untuk fasilitas perpustakaan sekolah, namun jika kita memiliki formula sebagai dasar dalam menghitung perencanaan, merupakan sesuatu yang bermanfaat dan membantu, agar setiap perpustakaan yang baru didesain memenuhi kebutuhan sekolah dengan cara paling efektif. Lokasi perpustakaan hendaknya terletak di tempat strategis.
Ruang
Desain ruang perpustakaan sekolah berperan penting, karena hal ini terkait dengan bagaimana perpustakaan sekolah melayani warga sekolah. Penampilan estetis perpustakaan sekolah seharusnya memberikan rasa nyaman dan merangsang komunitas sekolah untuk memanfaatkan waktunya di perpustakaan. Perpustakaan sekolah yang baik hendaknya memiliki karakteristik rasa aman; pencahayaan yang baik; didesain untuk mengakomodasi perabotan, memerhatikan populasi sekolah, perkembangan teknologi; dan dirancang agar akses ke sumber informasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat serta memerhatikan estetika.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perpustakaan sekolah mempunyai peran penting sebagai pintu gerbang bagi masyarakat masa kini yang berbasis informasi. Karena alasan inilah, maka perpustakaan sekolah harus menyediakan akses ke semua peralatan elektronik, komputer, dan media audio visual, serta akses ke jaringan informasi global yaitu internet. Mungkin kita dapat meminjam istilah dari salah satu iklan layanan masyarakat yang mengatakan “Apa kata dunia?” manakala siswa kita tidak dapat memanfaatkan atau tidak akrab bahkan tidak mengenal internet. Untuk selanjutnya kita jangan puas hanya sebagai pengguna, tetapi kita juga harus ikut berperan aktif dalam perubahan melalui pendidikan yang berkualitas.
Ketenagaan
Pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan profesional dibidangnya yang bertanggungjawab atas perencanaan dan pengelolaan perpustakaan sekolah, didukung oleh tenaga yang mencukupi, dan mampu bekerja sama dengan semua anggota komunitas perpustakaan-perpustakaan lainnya.
a. Tenaga Perpustakaan
Kualitas penyelenggaraan perpustakaan sekolah bergantung kepada sumber daya yang tersedia di dalam dan di luar perpustakaan sekolah. Amatlah penting sebuah perpustakaan sekolah memiliki tenaga perpustakaan yang profesional dengan jumlah yang memadai. Pengertian tenaga perpustakaan dalam konteks ini adalah kepala perpustakaan, pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan. Di samping itu,dimungkinkan masih ada tenaga penunjang, orang tua siswa dan sahabat perpustakaan (termasuk pustakawan siswa).
Tujuan utama manajemen tenaga perpustakaan sekolah adalah agar staf memiliki pemahaman yang jelas mengenai kebijakan jasa perpustakaan, tugas dan tanggung jawab yang jelas, kondisi peraturan sesuai dengan pekerjaan dan gaji kompetitif yang mencerminkan profesionalisme pekerjaan.
Tenaga penunjang perpustakaan dapat diperoleh dari tenaga sukarelawan baik internal seperti siswa, guru maupun eksternal seperti mahasiswa, siswa praktik dan lain-lain. Sukarelawan hendaknya tidak dipekerjakan sebagai pengganti tenaga tetap, tetapi dapat sebagai tenaga pendukung berdasarkan kontrak yang memberikan kerangka kerja formal untuk keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas perpustakaan sekolah. Konsultan tingkat lokal dan nasional dapat diposisikan sebagai penasihat luar menyangkut berbagai masalah yang berkaitan dengan pengembangan layanan perpustakaan sekolah, termasuk pendampingan dalam pemanfaatan teknologi.
b. Peran Tenaga Perpustakaan
Peran utama tenaga perpustakaan sekolah adalah memberikan sumbangan dalam pencapaian misi dan tujuan sekolah melalui penyediaan sumber informasi. Tenaga Perpustakaan Sekolah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan masalah informasi serta keahlian dalam menggunakan berbagai sumber, baik tercetak maupun elektronik. Pengetahuan keterampilan dan keahlian tenaga perpustakaan sekolah tersebut harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekolah. Di samping itu tenaga perpustakaansekolah hendaknya mampu memimpin kampanye gemar membaca dan mempromosikan bacaan kepada masyarakat yang dilayaninya.
c. Standar Etika
Tenaga perpustakaan sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar etika yang tinggi dalam hubungannya dengan semua anggota komunitas sekolah. Semua pengguna perpustakaan (pemustaka) harus diperlakukan atas dasar sama tanpa membedakan kemampuan dan latar belakang mereka. Jasa perpustakaan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka individual.
Guna memperkuat peran perpustakaan sekolah sebagai lingkungan pembelajaran yang terbuka dan aman, maka tenaga perpustakaan sebaiknya menekankan fungsi mereka sebagai penasihat daripada sebagai instruktur dalam pengertian konvensional. Artinya, yang utama bagi tenaga perpustakaan sekolah adalah dapat melihat dari sudut pandang pemustaka dan tidak cenderung pada sudut pandang mereka sendiri di dalam menyediakan jasa perpustakaan. Agar tanggung jawab tenaga perpustakaan sekolah dalam menyelenggarakan perpustakaan sekolah sesuai dengan standar etika yang benar, maka diperlukan pemahaman perundang-undangan, peraturan, kode etik pustakawan, baik yang berlaku secara lokal, nasional atau internasional.
Program dan Kegiatan
Untuk dapat melaksanakan tata kelola perpustakaan yang terarah dan berkualitas, diperlukan beberapa tahapan kegiatan yang disusun dalam bentuk program kegiatan. Oleh karena itu, pengelola perpustakaan harus menguasai atau memiliki kompetensi yang memadai sehingga dapat menyusun program dan kegiatan perpustakaan. Dengan kata lain pengelola perpustakaan sekolah harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pengembangan koleksi perpustakaan atau pembinaan koleksi perpustakaan merupakan penambahan koleksi, baik melalui pembelian, hadiah, tukar-menukar, maupun pengurangan koleksi (weeding) terhadap buku yang tidak relevan dengan kebutuhan.
Pengembangan Koleksi meliputi kegiatan:
a. Seleksi Bahan Perpustakaan;
b. Pengadaan Bahan Perpustakaan;
c. Penyiangan Koleksi;
d. Pemeliharaan dan Perawatan Koleksi;
2. Pengorganisasian Informasi (pengolahan bahan perpustakaan)
Pengorganisasian informasi merupakan keseluruhan kegiatan mengolah bahan perpustakaan diawali dari mendata buku sampai dengan buku siap untuk dimanfaatkan oleh pemustaka. Kegiatan dalam pengolahan bahan perpustakaan meliputi:
a. Inventarisasi;
b. Katalogisasi Subjek/Klasifikasi;
c. Katalogisasi Deskriptif;
d. Pasca Katalogisasi.
3. Pemanfaatan Perpustakaan
Pemanfaatan perpustakaan dilakukan dengan layanan perpustakaan. Pemanfaatan perpustakaan dilakukan oleh pengelola perpustakaan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada pemustaka dalam mengakses informasi dan mendayagunakan koleksi. Kegiatan dalam pemanfaatan perpustakaan meliputi kegiatan berikit ini.
a. Sistem Layanan
b. Jenis-jenis Layanan
c. Bimbingan Pemakai
d. Otomasi perpustakaan
4. Perpustakaan Berbasis TIK
Otomasi perpustakaan adalah salah satu aplikasi perpustakaan yang mendukung proses pengelolaan perpustakaan dengan menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pengembangan koleksi perpustakaan meliputi penambahan koleksi baik melalui pembelian, hadiah, tukar-menukar, maupun pengurangan koleksi (weeding) terhadap buku yang tidak relevan dengan kebutuhan. Pengembangan koleksi bertujuan untuk menambah jumlah koleksi, meningkatkan ragam dan jenis bahan bacaan, dan meningkatkan mutu koleksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai, sehingga dapat meningkatkan kegemaran membaca pemustakanya.
Kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan terdiri atas kegiatan seleksi bahan perpustakaan, pengadaan bahan perpustakaan, penyiangan koleksi, perawatan dan pemeliharaan koleksi.
Seleksi Bahan Perpustakaan
Ketentuan dalam proses seleksi bahan perpustakaan adalah tentang bagaimana melakukan seleksi dan siapa yang berhak melakukan seleksi.
1. Tim Seleksi
Pada prinsipnya orang yang memiliki kewenangan menyeleksi adalah:
a. Pustakawan,
b. Guru,
c. Kepala Sekolah,
d. Komite Sekolah.
2. Alat Bantu Seleksi
Untuk menjaga mutu koleksi perpustakaan, makadalam pengadaan bahan perpustakaan, digunakan alat bantu seleksi antara lain sebagai berikut.
a. Alat bantu seleksi untuk bahan perpustakaan dalam negeri antara lain:
- katalog penerbit yaitu daftar bibliografi bahan perpustakaan yang dikeluarkan oleh satu penerbit atau kerjasama dengan penerbit lain,
- daftar buku IKAPI; deskripsi bibliografis bahan perpustakaan yang dikeluarkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia,
- berita bibliografi.
- bibliografi nasional Indonesia,
- daftar buku beranotasi dengan rekomendasi,
- daftar terbitan dari penerbit, instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta,
- internet.
b. Alat Bantu seleksi untuk bahan perpustakaan luar negeri antara lain:
- books in print,
- british books in print,
- katalog (daftar terbitan) dari penerbit luar negeri,
- daftar terbitan dari kedutaan asing,
Download Buku Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Download File:
Panduan Pengelolaan (Pengembangan dan Pemanfaatan) Perpustakaan SMP.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP. Semoga bisa bermanfaat.