Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Friday, May 25, 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 |
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) 2017:
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu RA harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarananya, termasuk alat peraga edukatif.
Implementasi bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul Athfal sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) PendidikanIslam Kementerian Agama, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan RA/BA. Selain itu tentu saja untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Ikhtiar menciptakan pendidikan RA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana RA/BA termasuk alat peraga edukatif, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA untuk memenuhi sarana bermain dan belajar yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang besar untuk mengakses pendidikan Raudlatul Athfal, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarananya termasuk alat peraga edukatif secara proporsional, cukup dan berkualitas.
Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) RA/BA dalam merealisasikan bantuan Peningkatan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal termasuk alat peraga edukatif Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang
Berdasarkan hasil penelitian, 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini merupakan periode kritis bagi anak. Perkembangan pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Byrnes peraih gelar Woman of the Year dari Vitasoy di Australia, Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) itu penting, karena di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling bagus. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang bisa diberikan untuk anak-anak adalah persiapan pendidikan mereka di usia dini. RA menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.
Indonesia pada tahun 2045 akan mengalami fenomena Bonus Demografi yaitu mempunyai usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding jumlah penduduk muda (<15 tahun) dan lanjut usia (>64 tahun). Survei The McKinsey Global Institute, memprediksikan pada 2045 akan menempati peringkat ke-7 ekonomi dunia, sesudah China, Amerika Serikat, India, Jepang, Brazil, dan Rusia.
Peluang tersebut harus mendapat perhatian, khususnya layanan pendidikan yang memadai. Tidak ada cara lain untuk menggeser dari bencana menjadi bonus, kecuali dengan meningkatkan kualitas manusia yang diukur dari pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita. Dikatakan Indonesia tahun 2045 akan mengalami “Indonesia Emas”. Siapa orang-orang yang menentukan itu?, tentu yang saat ini masih di usia RA/BA. Masa depan bangsa ini sangat ditentukan bagaimana kita bisa mengawal, memberdayakan anak-anak kita usia RA/BA dengan baik melalui pendidikan yang berkualitas.
Kesadaran akan pentingnya pendidikan termasuk bagi anak usia dini sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu RA/BA. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) di kemukakan bahwa standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana RA/BA melalui berbagai program dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan bantuan RA (planning), pelaksanaan bantuan dan akuntabilitas bantuan sarpras RA/BA dapat berjalan dengan baik. Disinilah dibutuhkan pemahaman yang sama tentang paradigma manajemen pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.
Paradigma manajemen sarana dan prasarana RA/BA harus dapat dipahami secara jelas dan benar, baik konsep maupun praktis oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di level pusat dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat aturan (rugulation) yang mengatur bantuan sarana dan prasarana RA/BA harus dipahami oleh stake holders pengelola bantuan.
Untuk mencapai hal itu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah memberikan bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana Raudhlatul Athfal (RA) yang kemudian di implementasikan melalui bantuan Alat Peraga Edukatif (APE).
Dasar Hukum
Bantuan alat peraga Edukatif Raudlatul/Buatanul Athfal (RA) tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak usia Dini (PAUD);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama.
Pengertian
- Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
- Pengertian Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA; Bantuan dalam bentuk dana dari Kementerian Agama RI secara langsung kepada lembaga penyelenggara pendidikan RA yang berorientasi pada peningkatan mutu melalui bantuan sarana dan prasarana RA yang mencakup diantaranya: alat bermain, tempat bermain dan alat peraga lainnya sebagai upaya peningkatan mutu sarana prasarana dalam proses belajar mengajar di RA.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan Pemerintah.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP- SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Kemenag Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota).
- Perjanjian Kerjasama/Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala RA penerima bantuan pemerintah.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan;
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara;
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
Tujuan
1. Tujuan Bantuan
Bantuan alat peraga edukatif (APE) merupakan bantuan stimulan dan memacu partisipasi RA/BA dan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan RA/BA. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana.
Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses belajar mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
2. Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
a) Menstandarisasi pelaksanaan Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia;
b) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE);
c) Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE).
Jenis dan Sasaran Bantuan
- Jenis Bantuan; Jenis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) tahun anggaran 2017 adalah bantuan dalam bentuk uang kepada RA/BA itu sendiri, kemudian untuk membeli Alat Peraga Edukatif (APE) yang dibutuhkan.
- Sasaran Bantuan; Sasaran Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) adalah Raudhatul/Bustanul Athfal (RA/BA) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan menerima bantuan.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) dalam bentuk uang adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) adalah RA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan
Syarat-syarat penerima Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) adalah RA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan;
- Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Nomor Statistik RA;
- Memiliki izin operasional yang masih berlaku;
- Memiliki NPWP RA/Yayasan;
- Memiliki Nomor Rekening atas nama RA;
- Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan
- RA dapat mengajukan proposal ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online;
- Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dilakukan verifikasi faktual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Penetapan keputusan calon penerima bantuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
- Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon penerima bantuan;
- Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- RA melaksanakan bantuan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah;
- RA melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.
Download Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Download File:
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: https://www.kemenag.go.id