Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018
Saturday, July 1, 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018.
Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Indonesia, mengamatkan pentingnya kerjasama yang selaras dengan semua stakeholder yang terkait dengan vokasi. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembinaan SMK tidak dapat dihadapi sendiri dan oleh perlu disikapi dengan positif dengan mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak.
Adapun permasalahan dan tantangan yang dihadapi antara lain (1) belum seluruh penduduk memperoleh layanan akses pendidikan menengah yang berkualitas, (2) masih rendahnya kualitas pembelajaran di SMK, (3) kurangnya tenaga Guru SMK berkualitas, (4) adanya gejala memudarnya karakter siswa dan jati diri bangsa dan (5) tata kelola pendidikan menengah termasuk pengelolaan guru, terutama dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berpindah dari pemerintah tingkat kab/kota ke tingkat provinsi yang efektif diterapkan mulai bulan Januari tahun 2017.
Arah kebijakan dan strategi pembinaan SMK mengacu pada arah kebijakan dan strategi pembangunan pendidikan nasional dan merujuk kepada sembilan agenda prioritas (Nawa Cita) adalah sebagai berikut:
- Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan Kejuruan;
- Peningkatan akses pendidikan kejuruan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Peningkatan Daya Tampung SMK (Pembangunan USB, Penyediaan RKB, Afirmasi Khusus pada Daerah 3T);
- Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja: a. Penerapan Kurikulum Nasional; b. Pemenuhan sarana dan prasarana SMK yang menunjang peningkatan kualitas pembelajaran; c. SMK Perikanan dan Kelautan, SMK Pertanian, dan SMK Pariwisata; d. Pengembangan Mutu melalui cluster SMK Rujukan; e. Pengembangan Technopark di SMK; f. Pengembangan Teaching Factory di SMK; g. Harmonisasi Kompetensi kejuruan dengan kebutuhan Industri dan Review Paket Kejuruan; h. Standardisasi, sertifikasi, dan penjaminan mutu lulusan SMK; i. Pemenuhan Guru Produktif; j. Pengembangan SMK berbasis Pesantren/Komunitas; k. Kemitraan Direktorat dengan institusi/lembaga; l. Pemasaran tamatan SMK; m. Beasiswa prestasi, ajang kompetisi siswa SMK, dan pameran produk kreatif siswa SMK.
- Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik.
Pada setiap tahunnya Direktorat Pembinaan SMK telah menginisiasi kerjasama strategis Nasional dalam bentuk kerjasama vokasi dalam negeri dan luar negeri. Kerjasama ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dalam bentuk langkah konkrit. Kerjasama yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Stakeholder adalah sebuah strategi penyelesaian permasalahan yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMK akan memberikan stimulus bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi kepada SMK terpilih untuk menjalankan kerjasama strategis Nasional agar dapat berlangsung secara kontinu.
Tujuan
Tujuan dari pemberian Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi ini adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan jalinan kerjasama startegis Nasional antara SMK dengan Dunia usaha/Dunia industri (DU/DI) melalui knowledge and skill transfer;
- Meningkatkan kualitas metode dan proses belajar mengajar serta hasil pembelajaran;
- Membangun pola pembelajaran untuk menumbuhkembangkan karakter dan etos kerja (disiplin, tanggungjawab, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lain-lain) yang dibutuhkan DU/DI;
- Meningkatkan mutu lulusan untuk bekerja dan berwirausaha;
- Mendukung program peningkatan kerjasama, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan mutu Pendidikan serta pembelajaran di SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA–023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Penyelarasan Kerja Sama Vokasi adalah sebanyak 50 SMK, masing- masing sebesar Rp50.000.000,00.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi sebanyak 50 (lima puluh) SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang Pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Penyelarasan Kemitraan Vokasi.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
- Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu SMK melalui penyelarasan kerjasama vokasi bagi SMK dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- Persyaratan Profil SMK; a. Memiliki sumberdaya manusia yang kompeten sesuai dengan kegiatan penyelarasan kerjasama vokasi yang diusulkan; b. Memiliki sarana prasarana untuk mendukung penyelarasan kerjasama vokasi yang diusulkan; c. Diprioritaskan bagi SMK yang berpengalaman dalam penyelarasan kerjasama vokasi.
- Kelengkapan Administrasi; a. Adanya proposal yang diajukan oleh Sekolah diketahui/disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi; b. Sekolah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); c. Memiliki minimal 216 peserta didik; d. Menyampaikan SK pengangkatan Kepala SMK. e. Memiliki NPWP; f. Memiliki rekening Bank a.n. sekolah; g. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan menyerahkan laporan kegiatan (bermeterai Rp6.000).
Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
- SMK mengajukan proposal bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke alamat dibawah ini: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi - Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan - Jakarta Pusat 10270
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Program dan Evaluasi menerima proposal bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yang diajukan oleh SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan analisis kesesuaian program dan memberikan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK yang menetapkan sekolah penerima Bantuan Penyelarasan Kerja Sama Vokasi.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi, harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan Penyelarasan Kerjasama Vokasi dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.
Dokumen yang perlu diampirkan dalam laporan pelaksanaan program sebagai berikut:
- Lembar Pengesahan Laporan (asli);
- Lembar Informasi Bantuan;
- Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan sebagai arsip sekolah;
- Rekapitulasi penggunaan dana;
- Rekapitulasi pembayaran pajak dilampiri bukti setor pajak;
- Laporan Kemajuan Program Penyelarasan Kerja Sama Vokasi;
- Berita Acara Penyelesaian Program Penyelarasan Kerja Sama Vokasi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Foto-foto kegiatan.
Salinan laporan dibuat rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas A4 yang dijilid rapi dan dikirim kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi
Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Kemdikbud, Gedung E Lt. 13, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473, 5725477;
Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Penyelarasan Kerjasama Vokasi. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi. Program Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Download Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.