Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Sunday, November 27, 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Download File:
Download Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 ini silahkan lihat di bawah ini:Download File:
Lampiran II Blanko Ijazah:
Lampiran III - Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017.pdf
Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Kutipan keterangan dari isi Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017:
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegíatan Belajar (SKB).
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 2
(1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
Pasal 3
(1) Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
a. Spesifikasi kertas; dan
b. Spesifikasi bingkai.
(2) Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
e. Opasitas : 90 % (minimum);
f. Kecerahan : 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100 %;
h. Warna : putih;
i. Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas; dan
j. Minutering:
1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
(3) Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen;
d. kombinasi warna:
1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SD, SDLB, dan Paket A;
2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP, SMPLB, dan Paket B;
3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA, SMALB, dan Paket C; dan
4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C)untuk SMK.
Pasal 4
(1) Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
a. Latar belakang yang kasat mata; dan
b. Latar belakang yang tidak kasat mata.
(2) Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko.
(3) Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline “IJAZAH 2017”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDAS” untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, Paket A, dan Paket B dan akan tampak kata “DIKMEN” untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2017”;
e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan COPY yang apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
f. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Pasal 5
(1) Blangko Ijazah memuat:
a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
d. teks berikut ini berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point:
- SEKOLAH DASAR
- SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
- PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
- SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
- PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
- SEKOLAH MENENGAH ATAS
- SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
- PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C
- SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN
e. teks “PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL/ PROGRAM BAHASA”, untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks “PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL/ PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA”, untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
g. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
h. teks untuk Program/Peminatan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dikosongkan;
i. teks “Program Studi Keahlian”, “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
j. teks “Program Keahlian”, “Paket Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
k. teks “TAHUN PELAJARAN 2016/2017”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;
l. teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
m. teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink);
n. teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” menggunakan huruf Arial ukuran 7 point;
o. teks tahun penerbitan “2017” dan “Kepala Sekolah” serta “NIP” berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan
p. nomor kode provinsi berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.
(2) Pemberian nomor (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta yang kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet.
Pasal 6
Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah sebanyak 11 (sebelas) lintasan, masing- masing sebagai berikut.
a. Halaman muka (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesembilan):
1) Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman muka, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
2) Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible).
3) Lintasan kelima untuk cetakan tulisan “IJAZAH 2017” (kontur/outline) menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
4) Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
5) Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dan “LULUS” menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink).
6) Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
7) Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
b. Halaman belakang (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas):
1) Lintasan kesepuluh untuk daftar nilai ujian.
2) Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata.
Pasal 7
Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2017 untuk jenjang Pendidikan Dasar, dan M- 2017 untuk jenjang Pendidikan Menengah.
Pasal 8
Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:
a. hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b. ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;
d. hologram bila difotocopy tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
Pasal 9
(1) Nomor Ijazah mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode program pendidikan.
(2) Kode penerbitan terdiri dari:
a. DN dan dua digit angka arab untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri.
b. LN dan dua digit angka arab untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar negeri.
(3) Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar.
b. M untuk Pendidikan Menengah. (4) Kode satuan pendidikan meliputi:
a. Dd untuk SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah). b. Ddb untuk SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa).
c. Dl untuk SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah). d. Dlb untuk SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa).
e. Ma untuk SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah).
f. Mab untuk SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa).
g. Mk untuk SMK/MAK (Sekolah Menegah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan).
(5) Kode program pendidikan meliputi:
a. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A/Ula.
b. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B/Wustha.
c. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
(6) Kode Kurikulum meliputi:
a. 06 untuk Kurikulum 2006.
b. 13 untuk Kurikulum 2013.
c. SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
(7) Daftar Nomor Kode Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Blangko Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C, SPK serta Sekolah Indonesia di luar negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 12
(1) Blangko Ijazah untuk MI, MTs, dan MA atau yang sederajat menggunakan latar belakang dengan logo Kementerian Agama berikut dengan penyesuaian yang diperlukan.
(2) Mata pelajaran yang dimuat dalam ijazah untuk MI, MTs, dan MA atau yang sederajat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan.
Pasal 13
Anggaran dan pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a. Anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B, dan Paket C, menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan.
b. Anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah SD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Paket A menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
d. Anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah SDLB menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
e. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
f. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat terkait.
g. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan oleh perusahaan security printing yang mempunyai izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL).
Pasal 14
(1) Pokja ULP Pengadaan Barang/Jasa Bahan Ujian Nasional dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pokja ULP Pengadaan Barang/Jasa Bahan Ujian Nasional bertanggung jawab dalam mengusulkan pemenang pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B dan Paket C kepada pejabat pembuat komitmen UN tingkat provinsi.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen UN tingkat provinsi melakukan perjanjian kontrak dengan pemenang pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B dan Paket C Tingkat Provinsi.
(4) Pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B dan Paket C Tingkat Provinsi meminta persetujuan hasil cetak coba (proof) ke Badan Penelitian dan Pengembangan.
(5) Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan persetujuan terhadap hasil cetak coba yang diajukan oleh pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B dan Paket C Tingkat Provinsi.
(6) Setelah mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Pejabat Pembuat Komitmen UN tingkat provinsi memerintahkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B dan Paket C Tingkat Provinsi melakukan cetak masal.
(7) Pejabat Pembuat Komitmen UN tingkat provinsi wajib melaporkan proses pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B dan Paket C sampai pelaksanaan serah terima barang di Provinsi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
(8) Penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah SD, SDLB dan Paket A diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 15
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 16
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 2017
KEPALA BADAN,
TTD
TOTOK SUPRAYITNO
NIP 196010051986031005
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud RI
Sumber: Kemdikbud RI