Tanggal 15 Februari 2017 Dititetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Alasannya Adanya Pilkada Serentak 2017 - foldersoal.com

Mengapa Daerah yang tidak PILKADA serentak pun ikut libur pada tanggal 15 Februari 2017?_Pilkada serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Terkait dengan PILKADA serentak 2017, pada tanggal 10 Februari 2017 Pemerintah telah memutuskan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Pilkada serentak 2017 ada di 7 Provinsi ialah Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Mengapa Daerah yang tidak PILKADA serentak pun ikut libur pada tanggal 15 Februari 2017?
Banyak orang yang bertanya, daerahku kan tidak PILKADA, kenapa juga ikut libur?, ahaa ,,namanya juga Hari Libur Nasional ya berlaku nasional. Jadi, singkatnya begini: contohnya wilayahnya si A termasuk tempat yang ada PILKADA serentak 2017, namun si kebetulan sedang merantau di tempat lain, maka dengan adanya libur nasional ini memebri kesempatan untuk si A untuk pulang kampung ke tempat asalnya.

Lebih terang lagi, silakan simak  info yang di bawah ini.
Mengapa Daerah yang tidak PILKADA serentak pun ikut libur pada tanggal  Tanggal 15 Februari 2017 Dititetapkan sebagai Hari Libur Nasional sebab Adanya Pilkada Serentak 2017
Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk memutuskan hari libur nasional guna memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara memakai hak pilihannya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan bunyi dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 ihwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah memutuskan hari, tanggal, dan waktu pemungutan bunyi pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di simpulan Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional sanggup diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Sumber: http://setkab.go.id/ 


Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel