Download Instrumen Perangkat Ratifikasi Sekolah Sd/Mi 2017 - foldersoal.com

Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2017_Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar evaluasi pendidikan.
Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD  Download Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah SD/MI 2017

Silakan: Download Instrumen Akreditasi Sekolah dan Perangkat Akreditasi SD/MI 2017

Update April 2017
Perangkat Akreditasi SD/MI telah direvisi pada tanggal 2 April 2017, silakan cek Hasil Revisi Perangkat Akreditasi SD/MI Terbaru 2017

Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh lantaran itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Anda harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi. Adapun semua instrumen perangkat ratifikasi SD/MI 2017 sanggup Anda dapatkan dengan cara download pada link di atas. Dan yang di bawah ini hanya sebagian pola isi filenya saja.

INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)

Petunjuk Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI.

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh lantaran itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.

2. Isilah instrumen akreditas SD/MI dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi tanggapan “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang mencakup 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—10;
b. komponen standar proses nomor 11—31;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
f. komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
g. komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
h. komponen standar evaluasi nomor 107—119.

3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebetulnya yang ada di SD/MI Saudara.

4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI yang akan dipakai oleh Tim Asesor pada ketika melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.

5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah.

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)

Petunjuk Umum
1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.

2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.

3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.

4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPS/ M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan penjelasan lebih lengkap
terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.

5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi tanggapan “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.

6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, alasannya ialah data tersebut merupakan data simpulan sebagai materi untuk menentukan hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel