Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Guru Pnsd Peserta Suplemen Penghasilan Tahun 2018 - foldersoal.com
Thursday, September 17, 2015
Edit
Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2017/2018 menurut LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai teladan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan seluruh Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
B. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana embel-embel penghasilan menurut anjuran dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD akseptor Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah kawasan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
4. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD akseptor per triwulan. Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota induk sesuai anjuran awal dan statusnya akan diadaptasi pada tahun berikutnya.
6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dilarang apabila Guru PNSD penerima:
a. meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
b. berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
c. pensiun dini (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berikutnya);
d. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berkenaan);
e. sedang mengikuti kiprah berguru (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
g. mempunyai jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berikutnya);
h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya (pembayaran dilarang pada bulan berikutnya);
i. telah menerima kontribusi profesi;
j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap pensiun dini (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berkenaan); dan/atau
k. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Kepala kawasan menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). semester I disampaikan paling lambat ahad kedua bulan
September tahun berkenaan; dan
(2). semester II disampaikan paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).
Proses Penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
C. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang tidak mendapatkan Tunjangan Profesi alasannya belum mempunyai akta pendidik;
2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3. mempunyai NUPTK;
D. Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD
Dian Wahyuni
NIP. 196210221988032001
Silakan Download Lampiran 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
Demikian Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD dan Kriteria Penerimanya. Semoga bermanfaat. Berbagai Sumber
Lampiran III Permendikbud No. 12 Tahun 2017
MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai teladan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan seluruh Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
B. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana embel-embel penghasilan menurut anjuran dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD akseptor Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah kawasan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
4. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD akseptor per triwulan. Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota induk sesuai anjuran awal dan statusnya akan diadaptasi pada tahun berikutnya.
6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dilarang apabila Guru PNSD penerima:
a. meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
b. berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
c. pensiun dini (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berikutnya);
d. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berkenaan);
e. sedang mengikuti kiprah berguru (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
g. mempunyai jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berikutnya);
h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya (pembayaran dilarang pada bulan berikutnya);
i. telah menerima kontribusi profesi;
j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap pensiun dini (pembayaran dilarang dihentikan pada bulan berkenaan); dan/atau
k. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Kepala kawasan menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). semester I disampaikan paling lambat ahad kedua bulan
September tahun berkenaan; dan
(2). semester II disampaikan paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).
Proses Penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
C. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang tidak mendapatkan Tunjangan Profesi alasannya belum mempunyai akta pendidik;
2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3. mempunyai NUPTK;
D. Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD
Dian Wahyuni
NIP. 196210221988032001
Silakan Download Lampiran 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
Demikian Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD dan Kriteria Penerimanya. Semoga bermanfaat. Berbagai Sumber